russiaphonelookup

My WordPress Blog

KEJAKSAAN Agung Kejagung

KEJAKSAAN Agung Kejagung kecewa dengan Badan Juri Majelis hukum Negara( PN) Surabaya yang melepaskan tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak bekas badan DPR Edward Tannur atas cema pembantaian kepada Dini Sera Afriyanti, 29. Juri ditaksir tidak memandang permasalahan itu dengan cara holistik.

” Nah, kita memandang kalau juri tidak memandang ini semacam holistik insiden ini, tetapi juri malah memandang dengan cara sepotong- potong. Sepatutnya juri wajib memikirkan misalnya kenyataan yg melaporkan terdapat korban tewas,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Bangunan Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Harli berkata dalam kenyataan sidang estimasi juri melepaskan tersangka sebab tidak terdapat saksi yg memandang langsung insiden itu. Setelah itu, meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada akibat alkohol.

Kenyataan meninggalnya korban dimohon dipikirkan oleh juri. Terlebih, terdapat ikatan antara korban dengan pelakon. Terlebih, tutur Harli, pada durasi yg berbarengan korban dengan pelakon itu bersama- sama.

” Terdapat perselisihan, terdapat fakta Kamera pengaman yang melukiskan kalau korban terdapat sisa terlindas. Terdapat Visum et Reperteum yang menarangkan kalau terdapat cedera yang dirasakan oleh korban,” bentang Harli.

Ia memandang sepatutnya perihal itu wajib jadi estimasi juri dengan cara holistik serta pembuktian yang utuh. Ia menguraikan dalam hukum kejahatan walaupun terdapat insiden meninggalnya seorang yang tidak terdapat saksi, juri senantiasa wajib membongkar puzzle- pizzle rahasia itu dengan cara holistik.

” Kemudian, siapa yang wajib bertanggung jawab kepada orang yang tewas. Apakah cuma dapat didasarkan pada fakta yang melaporkan kalau sebab akibat alkohol ataupun sebab tidak terdapat saksi,” ucapnya.

Alibi Ronald Kompor Bebas

Lebih dahulu, Badan Juri membeberkan estimasi melepaskan anak mantan badan Badan Edward Tannur. Dalam amar tetapan yang dibacakan oleh Pimpinan Badan Juri Erintuah Damanik, melaporkan bahwa

Ronald Tannur dikira tidak teruji dengan cara legal serta memastikan tidak bersalah atas pembantaian ataupun penganiayaan yang menimbulkan tewasnya Dini.

KEJAKSAAN Agung Kejagung

” tersangka tidak teruji dengan cara legal serta memastikan begitu juga dalam cema awal artikel 338 KUHP ataupun kedua Artikel 351 bagian( 3) KUHP Ataupun ketiga Artikel 359 KUHP serta 351 bagian( 1) KUHP,” tutur Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah Damanik memperhitungkan tersangka Ronald Tannur sedang berusaha melakukan

bantuan di dikala korban kritis. Dikala itu tersangka luang bawa korban ke rumah sakit buat memperoleh bantuan.

Atas tetapan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Dewan Agung( MA). Kejagung tengah menunggu kopian tetapan majelis hukum selaku bawah kategorisasi ingatan kasasi. Korps Adhyaksa memiliki durasi 14 hari buat melaporkan kasasi serta 14 hari sehabis itu buat mengajukan ingatan kasasinya.

Viral indonesia memiliki jalan tol ke amerika => Argo4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

My Blog © 2024 Frontier Theme